Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Dalam melaksananakan tugasnya, seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan menyelenggarakan fungsi :
Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan terdiri atas :
Pada Subseksi Barang Bukti mempunyai tugas antara lain adalah :
Pada Subseksi Barang Rampasan mempunyai tugas antara lain :