Subbagian Pembinaan mempunyai tugas melakukan perencanaan program kerja dan anggaran, pengelolaan ketatausahaan kepegawaian, kesejahteraan pegawaian,keuangan, perlengkapan, organisasi dan tata laksana, pengelolaan teknis atas barang milik negara, pengelolaan data dan statistik kriminal, pelaksanaan evaluasi dan penguatan program reformasi birokrasi serta pemberian dukungan pelayanan teknis dan administrasi bagi seluruh satuan kerja di Lingkungan Kejaksaan Negeri yang bersangkutan dalam rangka memperlancar pelaksanaan tugas.
Dalam melaksanakan tugas, Subbagian Pembinaan menyelenggarakan fungsi:
Subbagian Pembinaan terdiri atas:
URUSAN TATA USAHA, KEPEGAWAIAN, DAN KEUANGAN DAN PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
Urusan Tata Usaha, Kepegawaian, dan Keuangan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak mempunyai tugas :
URUSAN PERLENGKAPAN, DASKRIMTI DAN PERPUSTAKAAN
Urusan Perlengkapan, Daskrimti dan Perpustakaan mempunyai tugas :